Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Polisi Sita 2 Ponsel Kuli Bangunan Teman Pegi Perong
Senin, 03 Juni 2024 - 12:24 WIB
loading...
Tiga rekan kuli bangunan Pegi Perong siap menjadi saksi kasus Vina Cirebon di Ditkrimum Polda Jawa Barat. Foto: iNews TV/Toiskandar
A
A
A
BANDUNG - Penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Polda Jabar dengan tersangka Pegi Setiawan memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyita dua handphone milik Suharsono alias Bondol dan Suparman atau Parman.
Penyitaan dua handphone itu dilakukan penyidik untuk menyinkronkan kesaksian Bondol dan Parman terkait alibi Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.Bondol dan Parman menyebut Pegi berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa berdarah itu.
Kesaksian Bondol dan Parman disampaikan kepada penyidik saat diperiksa selama 6 jam di pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.Saat itu, Pegi bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu mengantar Bondol untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Baca Juga: Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan, tidak mempermasalahkan penyitaan telepon genggam saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak punya handphone. Dari telepon genggam para saksi itu ditemukan bukti baru untuk membebaskan kliennya Pegi Setiawan.
”Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone,” kata Toni.
Penyitaan dua handphone itu dilakukan penyidik untuk menyinkronkan kesaksian Bondol dan Parman terkait alibi Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.Bondol dan Parman menyebut Pegi berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa berdarah itu.
Kesaksian Bondol dan Parman disampaikan kepada penyidik saat diperiksa selama 6 jam di pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.Saat itu, Pegi bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu mengantar Bondol untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Baca Juga: Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi Farhat Abbas Ajukan PK
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan, tidak mempermasalahkan penyitaan telepon genggam saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak punya handphone. Dari telepon genggam para saksi itu ditemukan bukti baru untuk membebaskan kliennya Pegi Setiawan.
”Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone,” kata Toni.
Lihat Juga :