Dikejar Korban, 2 Jambret Bersepeda Motor Jatuh ke Sawah

Kamis, 21 Maret 2019 - 18:38 WIB
Dikejar Korban, 2 Jambret Bersepeda Motor Jatuh ke Sawah
Dikejar Korban, 2 Jambret Bersepeda Motor Jatuh ke Sawah
A A A
PEKALONGAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (21/3/2019).

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kedua pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut ditangkap dan diamankan oleh korbannya sendiri yang dibantu teman-teman korban dan masyarakat sekitar.

Kejadian bermula saat Korban yang bernama Saiful hadi (18) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya untuk menikmati suasana malam hari di areal Lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tepatnya di depan SMK N 1 Kedungwuni.

Saat menjelang tengah malam pukul 23.00 WIB korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah, tiba-tiba datang kedua Pelaku yakni M Rozikin alias Acong (30) dan Anggit alias badul (28) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol G 2222 WA.

"Pelaku M Rozikin alias Acong turun dari sepeda motor dan sementara Anggit alias Badul masih berada di sepeda motor. Saat itu M Rozikin alias Acong berpura-pura telpon dengan atasannya (Komandan) dan setelah itu Pelaku meminta kunci kontak namun oleh korban ditolaknya," jelas Itpu Akrom.

Sesaat kemudian pelaku M Rozikin alias Acong merampas secara paksa handphone milik korban yang saat itu dipegang oleh teman korban. Dan kemudian kedua Pelaku pergi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke arah utara menuju Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Mengetahui Hanphonenya dirampas, Korban dan teman-teman berusaha mengejar kedua pelaku. Dan saat melintas di tengah perkampungan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tiba-tiba terjatuh ke sawah, saat itu juga kedua pelaku bisa ditangkap dan diamankan atas bantuan warga sekitar Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7660 seconds (0.1#10.140)