ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara
Minggu, 02 Juni 2024 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban juga memiliki KTP berusi 22 tahun.
Baca juga: Viral ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang
“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
Baca juga: Viral ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang
“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
(kri)
Lihat Juga :