ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juni 2024 - 13:37 WIB
loading...
ART Lompat dari Rumah...
Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus ART lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. Foto/Polres Metro Tangerang Kota
A A A
TANGERANG - Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).Baca juga: Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka

Zain menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari langai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.

Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024). Pihaknya kini masih mendalami peristiwa itu.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved