Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon

Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:58 WIB
loading...
Kuasa Hukum Optimistis...
Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Ketiga saksi itu, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman.

Mereka memberikan bukti kuat alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketiga teman Pegi itu diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

“Jadi panggilan ini di Polda Jabar. Saya minta saksi diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. Tapi, menurut pak kanit karena piket gak bisa. Jadi biar saksi ke sini. Gak apa-apa yang penting kan kesaksianya tersampaikan kepada penyidik," kata Toni.

Baca juga; 3 Kuli Bangunan Diperiksa Penyidik Polda Jabar, Siap Beri Kesaksian Meringankan untuk Pegi

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mereka tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Harus yakin (kesaksian tiga kuli bangunan bisa membebaskan Pegi dari jerat kasus Vina). Karena ketiga saksi menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat sendiri,” lanjut Toni.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.

Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.

Baca juga; Ibunda Menangis Saksikan Pegi Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Kisah Alfath Qornain,...
Kisah Alfath Qornain, dari Kuli Bangunan Kini Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Rekomendasi
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved