Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon
Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
"Harus yakin (kesaksian tiga kuli bangunan bisa membebaskan Pegi dari jerat kasus Vina). Karena ketiga saksi menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat sendiri,” lanjut Toni.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Baca juga; Ibunda Menangis Saksikan Pegi Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.
Baca juga; Ibunda Menangis Saksikan Pegi Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina
Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Lihat Juga :