Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon

Jum'at, 31 Mei 2024 - 18:58 WIB
loading...
Kuasa Hukum Optimistis Kesaksian 3 Kuli Bangunan Bisa Bebaskan Pegi dari Kasus Vina Cirebon
Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Toni RM, kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan optimistis kesaksian tiga kuli bangunan, dapat membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon. Ketiga saksi itu, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman.

Mereka memberikan bukti kuat alibi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan Vina itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketiga teman Pegi itu diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024).

“Jadi panggilan ini di Polda Jabar. Saya minta saksi diperiksa di Mapolres Cirebon Kota. Tapi, menurut pak kanit karena piket gak bisa. Jadi biar saksi ke sini. Gak apa-apa yang penting kan kesaksianya tersampaikan kepada penyidik," kata Toni.



Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Mereka tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Harus yakin (kesaksian tiga kuli bangunan bisa membebaskan Pegi dari jerat kasus Vina). Karena ketiga saksi menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat sendiri,” lanjut Toni.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja.

Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.



Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)
pixels