Polisi Bakal Periksa 398 Pembeli Konten Pornografi Anak lewat Aplikasi Telegram

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:40 WIB
loading...
Polisi Bakal Periksa...
Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui medsos X dan group aplikasi chating telegram, Jumat (31/5/2024). Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan konten pornografi anak melalui media sosial (Medsos) X dan group aplikasi chating telegram. Hal ini dikatakan oleh Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.

Kata AKBP Hendri, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial DY selaku penjual konten, dan akan memanggil sebanyak 398 pembeli video porno tersebut.

"Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap

Hendri menjelaskan, tersangka meminta para pelanggan untuk melakukan pembayaran agar dapat bergabung ke group aplikasi chat telegram, untuk mendapatkan konten video pornografi anak.

Nantinya kata Hendri, kepolisian akan memanggil para pelanggan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun ia tidak menutup kemungkinan, sebanyak 398 orang itu juga akan menjadi tersangka.

"Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan, untuk status yang bersangkutan, apakah sebagai saksi atau menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," ucapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria kelahiran 1999 berinisial DY sebagai tersangka, dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.

Sejak 2022 kata Hendri, pelaku juga telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video pornografi anak kepada para pelanggannya. Diketahui, dia mencari video porno tersebut melalui akun X, dan mengunduhnya. Artinya, pelaku tidak memproduksi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan ddengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Haaland Cetak Brace,...
Haaland Cetak Brace, Norwegia Paksa Senegal Angkat Koper Lebih Cepat
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved