Penjual Konten Pornografi Anak Sudah Sebarluaskan 2.010 Video, Punya 398 Pelanggan
Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas dia.
"Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," pungkasnya.
"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas dia.
"Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :