52 Ekor Anak Buaya Muara Gagal Diselundupkan ke Thailand
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk sementara ini barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," jelasnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan Perusakan Ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," tegasnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan Perusakan Ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :