PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Jadwalkan Pengosongan Bangunan di Jelambar, Ini Kronologi Kasusnya
Kamis, 30 Mei 2024 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
MNC Bank kemudian mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.
Dia berharap ketua PN Jakbar segera melaksanakan eksekusi. "Kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang pelang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Jadi tujuan pelang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang sepanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional."
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.
Dia berharap ketua PN Jakbar segera melaksanakan eksekusi. "Kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang pelang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Jadi tujuan pelang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang sepanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional."
(zik)
Lihat Juga :