Dituntut Pasal Berlapis, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Amriadi menambahkan berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.
Dia menilai perbuatan Panca memang salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
Baca juga: Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," pungkasnya.
Dia menilai perbuatan Panca memang salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
Baca juga: Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :