Dituntut Pasal Berlapis, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB
loading...
Dituntut Pasal Berlapis,...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh JPU, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsi.

"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Cemburuan hingga Berusaha Bunuh Diri 4 Kali

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.

Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved