Dituntut Pasal Berlapis, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh JPU, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsi.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Jaksa Sebut Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Cemburuan hingga Berusaha Bunuh Diri 4 Kali
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Jaksa Sebut Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Cemburuan hingga Berusaha Bunuh Diri 4 Kali
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
Lihat Juga :