Dituntut Pasal Berlapis, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:59 WIB
loading...
Dituntut Pasal Berlapis,...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh JPU, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsi.

"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Cemburuan hingga Berusaha Bunuh Diri 4 Kali

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, Yang Mulia," jawab Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.

"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasihat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.

Pasca sidang perdana selesai digelar, Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.

Amriadi menambahkan berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.

Dia menilai perbuatan Panca memang salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.

Baca juga: Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis

"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved