Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rabu, 29 Mei 2024 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Nur mengatakan, Kejati Jabar kini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.“Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Pembunuhan Noven 2019 juga Masih Jadi PR Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya, polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi menyamar sebagai kuli bangunan.
Meski begitu ,Pegi membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). ”Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,” kata Pegi sambil berteriak.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Pembunuhan Noven 2019 juga Masih Jadi PR Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan tujuh orang ini dipidana penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur yakni Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.
Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi dan Dani. Setelah delapan tahun lamanya, polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi menyamar sebagai kuli bangunan.
Meski begitu ,Pegi membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024). ”Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,” kata Pegi sambil berteriak.
Lihat Juga :