Diduga Menilap Uang Negara Rp5,5 Miliar, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Kedelapan tersangka, kata Hadiman, belum ditahan, mereka baru dipanggil hari ini. “Kita panggil hari ini juga untuk bisa hadir pada hari Jumat 31 Mei 2024. Kami mengimbau kepada tersangka agar kooperatif penuhi panggilan nanti oleh dari penyidik,” terangnya.
Baca juga; Usut Kasus Korupsi di Papua, ABPT Dukung Kejaksaan Tinggi
Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.
Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5 miliar,” pungkasnya.
Baca juga; Usut Kasus Korupsi di Papua, ABPT Dukung Kejaksaan Tinggi
Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.
Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :