Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Tangkap 5 Tersangka dan Sita 24,1 Kg Sabu
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:11 WIB
loading...
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka dan menyita 24,1 kilogram (kg) sabu-sabu. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka. Dari tangan anggota sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu-sabu .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Baca juga; BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu-Sabu dan Ganja
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Baca juga; BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu-Sabu dan Ganja
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Lihat Juga :