Bujang Lapuk Cabuli 11 Anak di Bogor, Modusnya Kasih Diskon Sewa Sepeda Listrik
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
"Anak-anak mengadu kepada orang tuanya si Abah Oyan melakukan hal tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksan, motif pemilik rental sepeda listrik itu karena nafsu. Sebab, pelaku diketahui belum menikah sehingga nafsu terhadap para korban.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari hasil pemeriksan, motif pemilik rental sepeda listrik itu karena nafsu. Sebab, pelaku diketahui belum menikah sehingga nafsu terhadap para korban.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(abd)
Lihat Juga :