Bujang Lapuk Cabuli 11 Anak di Bogor, Modusnya Kasih Diskon Sewa Sepeda Listrik

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:43 WIB
loading...
Bujang Lapuk Cabuli...
Abah Oyan ditangkap polisi di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor karena diduga mencabuli 11 anak. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
JAKARTA - Pria berusia 55 tahun yang populer disapa Abah Oyan ditangkap polisi di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Pemilik rental sepeda listrik itu diduga mencabuli 11 anak di bawah umur.

"Terkait dengan perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur, sebanyak 11 korban dilakukan oleh pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan cabul Abah Oyan ini kepada orang tua. Dari situ, orang tua melapor ke Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Kakek 71 Tahun Cabuli IRT di Way Kanan Lampung, Pelaku Dibekuk Polisi

"Pelaku ini kelahiran 1969, sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini (korban) datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda listrik. Nah 11 orang dilakukan pencabulan oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," kata Bismo.

Modus yang dilakuan pelaku adalah memberikan diskon waktu penyewaan sepeda listrik. "Pelaku iming-imingnya pada saat itu karena (anak-anak) meminjam atau menyewa sepeda listrik itu agak lama. Biasanya satu jam dengan harga Rp15.000 itu menjadi 1 jam 30 menit, bonus waktu peminjaman," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota AKP Komang kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Pelaku mencabuli korban dengan cara mencium hingga memenang alat kelamin. Para korbannya rata-rata masih berusia 9 sampai 10 tahun.

"Anak-anak mengadu kepada orang tuanya si Abah Oyan melakukan hal tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksan, motif pemilik rental sepeda listrik itu karena nafsu. Sebab, pelaku diketahui belum menikah sehingga nafsu terhadap para korban.

"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Pasal 76E dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Jadwal Pembelian Token...
Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved