Siswa MTs di Situbondo Tewas Dikeroyok, 9 Pelajar Diringkus Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Sembilan pelaku pengeroyokan yang juga masih di bawah umur telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh salah satu pelaku yang merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Motifnya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban," jelas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Motifnya masih kami dalami, tapi dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban," jelas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(hri)
Lihat Juga :