RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
"Hak-hak N yang belum dibayarkan seperti THR, gaji terakhir, kemudian upah dan Jamsostek yang belum diselesaikan," katanya.
Kedua, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan hanya berupa penyerahan berkas. Berdasarkan kerugian materiil dan immateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 juta.
"RPA Perindo berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N," ucapnya.
Tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua, RPA Perindo akan mengadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaan, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, RPA Perindo mengunjungi Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024). RPA Perindo menemui N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Kedua, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu, sehingga pertemuan hanya berupa penyerahan berkas. Berdasarkan kerugian materiil dan immateril yang dialami N, RPA Perindo menuntut perusahaan korban untuk membayar Rp600 juta.
"RPA Perindo berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Jadi kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas perusahaan N," ucapnya.
Tidak adanya solusi penyelesaian dari mediasi kedua, RPA Perindo akan mengadakan kembali mediasi ketiga dalam waktu dekat. Jika tuntutan ganti rugi atas N dibayarkan perusahaan, maka RPA Perindo akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, RPA Perindo mengunjungi Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024). RPA Perindo menemui N (24) yang tengah dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara, akibat menggelapkan sejumlah ikan segar kepada penadah.
Lihat Juga :