RPA Perindo Upayakan Mediasi Kedua Terhadap Korban Perbudakan Perusahaan di Jakut
Selasa, 28 Mei 2024 - 00:01 WIB
loading...
RPA Perindo melakukan mediasi kedua terhadap terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Mediasi korban berinisial N (24) digelar di Sudisnaker Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). Foto: SINDOnews/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan mediasi kedua terhadap terduga korban perbudakan perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Mediasi korban berinisial N (24) digelar di Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini, N ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
Baca juga: Kawal Hak Nursiyah, RPA Perindo: Kami Akan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum
"Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).
Dua hal tersebut yakni pertama, pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.
RPA Perindo melakukan mediasi kedua lantaran hak-hak N selaku karyawan belum dibayarkan oleh perusahaannya. Saat ini, N ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena laporan dari perusahaannya berupa dugaan penggelapan uang.
Baca juga: Kawal Hak Nursiyah, RPA Perindo: Kami Akan Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum
"Kami tengah melakukan mediasi kedua yang membahas hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam mediasi ini ada dua hal yang kami catat," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (27/5/2024).
Dua hal tersebut yakni pertama, pengakuan dari perusahaan tempat N bekerja yakni hak-haknya yang belum dibayarkan.
Lihat Juga :