Ekspresi Pegi Perong saat Konferensi Pers, Gelengkan Kepala dan Ngomong Sendiri

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:58 WIB
loading...
A A A
Diketahui, Pegi Perong ditetapkan sebagai buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024. Selama 8 tahun melarikan, Pegi menetap di Kota Bandung.

Dia sesekali kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tetapi polisi tak juga menangkapnya.

Setelah kasus Vina kembali viral pascapenayangan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari", polisi kembali melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung saat pria itu pulang bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024).

Pegi dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4171 seconds (0.1#10.140)