Ekspresi Pegi Perong saat Konferensi Pers, Gelengkan Kepala dan Ngomong Sendiri

Minggu, 26 Mei 2024 - 19:58 WIB
loading...
Ekspresi Pegi Perong...
Pegi Setiawan alias Perong menunjukkan sikap menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan sikap menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada 27 Agustus 2016.

Tersangka yang sempat buron selama 8 tahun itu menunjukkan ekspresi membantah keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Direktorat Reserese Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan.

Dia beberapa kali menggelengkan kepala saat Kabid Humas dan Dirkrimum memberikan keterangan. Mulut Pegi juga terlihat ngomong sendiri. Gerak bibirnya Pegi mengatakan, "Bohong!".



Konferensi pers kasus pembunuhan Vina semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun karena alasan perbaikan berkas rilis, akhirnya konferensi pers digelar pukul 11.15 WIB.

Penjyidik Ditreskrimum Polda Jabar menggelar barang bukti yang disita dari Pegi Setiawan alias Perong di atas meja. Tak lama kemudian, Kabid Humas dan Dirkrimum hadir. Setelah itu, Pegi Perong pun dihadirkan.

Pegi mengenakan kaus tahanan berwarna biru. Dia kerap menundukkan kepala. Ekspresi wajahnya datar. Dia tak terlihat cemas atas tuduhan pembunuhan berencana yang dialamatkan kepadanya.

Seusai konferensi pers, penyidik menggelandang Pegi ke tempat parkir untuk masuk mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan. Saat digelandang itu lah, wartawan mencecar beberapa pertanyaan kepada Pegi.



“Saya ingin bicara. Semua (tuduhan) itu bohong. Saya tidak kenal (dengan korban dan pelaku lain). Saya sama sekali tidak melakukan (pembunuhan). Saya rela mati kalau ada apa-apa," tegas Pegi.

Diketahui, Pegi Perong ditetapkan sebagai buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024. Selama 8 tahun melarikan, Pegi menetap di Kota Bandung.

Dia sesekali kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tetapi polisi tak juga menangkapnya.

Setelah kasus Vina kembali viral pascapenayangan film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari", polisi kembali melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap Pegi di Jalan Kopo, Kota Bandung saat pria itu pulang bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024).

Pegi dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3947 seconds (0.1#10.140)