Pemuda Belani Unjuk Rasa ke Kejaksaan, Minta Kades Belani Diperiksa

Rabu, 27 Februari 2019 - 11:26 WIB
Pemuda Belani Unjuk Rasa ke Kejaksaan, Minta Kades Belani Diperiksa
Pemuda Belani Unjuk Rasa ke Kejaksaan, Minta Kades Belani Diperiksa
A A A
LUBUKLINGGAU - Massa yang menamakan Pemuda Belani Bersatu berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu (27/2/2019). Mereka mendesak Kejari mengusut kinerja Kepala Desa (kades) Belani yang dinilai kurang maksimal, bahkan menjurus pada pelanggaran hukum.

Salah satu permasalah yang disampaikan, adalah terkait dana hibah besi bekas untuk rakyat Belani sekitar Rp3,5 miliar yang didapat dari PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD). "Usut tuntas kinerja Kepala Desa Belani yang menghambat pembangunan desa dan disinyalir melakukan monopoli pekerjaan, KKN, dan kembalikan uang rakyat belani," kata Amir Sing, selaku Koordinator Lapangan (korlap) aksi.

Dia menambahkan, keinginan rakyat untuk menikmati pemerataan pembangunan serta kesejahteraan adalah cita-cita bersama dalam mewujudkan pemekaran Kabupaten Muratara. Keadilan sosial adalah harapan yang mesti diraih, mutlak dan harga mati.

Menurut Amir Desa Belani merupakan desa yang memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah. Namun kondisi infrastruktur dan pembangunan menuju keadilan sosial sulit dicapai oleh masyarakat.

"Bahkan tempat ibadahpun sulit dibangun dengan layak karena bantuan pemerintah selalu menjadi polemik di bawah pemerintahan desa saat ini. Hal itu terbukti dengan silpanya bantuan renovasi masjid di Belani sebesar Rp150 juta pada tahun anggaran 2018, yang disinyalir gagal karena pemerintah desa ingin mengelola sendiri bantuan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya seusai melakukan orasi, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau memfasilitasi pendemo untuk melakukan mediasi terkait apa yang menjadi tuntutan. Pada kesempatan itu, beberapa perwakilan peserta aksi menyerahkan satu bundel alat bukti hibah, dasar perlakuan monopoli dan lain sebagainya.
Di antaranya surat keterangan dari PT SRMD yang ditandatangani Deni Sukmaputra selaku Field Manager kepada Kepala Desa Belani tertanggal 10 Maret 2018 yang isinya menjelaskan bahwa akibat dari eksplorasi yang dilakukan PT Drillico Jaya Abadi di lokasi PT SRMD mengalami kebakaran dan meninggalkan sisa-sisa yang tidak dapat digunakan kembali.

Pimpinan PT SRMD mengetahui bahwasanya sisa kebakaran tersebut oleh Kurator dari Jakarta yang dipimpin oleh Bambang Irawan telah menghibahkan barang tersebut berupa besi bekas (tua) untuk dipergunakan dalam kepentingan sosial di desa tersebut. “Pertanyaan kami, ke mana sisa besi bekas itu? kalau dijual, ke mana uangnya?" ungkap Amir.

Selain itu juga dilampirkan notulen Rapat Koordinasi PT SRMD dengan Kades Belani tanggal 26 Maret 2018, tertera jelas kades mengatur hampir semua kegiatan berada dalam satu pintu yakni melalui kades. "Pengaturan kegiatan dalam notulen itu dapat dikategorikan monopoli. Satu pintu melalui Kades," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Hj Zairida melalui Kasi Intel Wira Bhakti mengatakan, pihaknya menerima tuntutan peserta aksi dan segera melakukan kajian serta telaah terlebih dahulu. "Kami akan laporan ke pimpinan. Kami akan kajian dan telaah terlebih dahulu," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5177 seconds (0.1#10.140)