Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Selasa, 21 Mei 2024 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
"Maka jelas terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya," ungkap dia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis
Penasehat hukum tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.
Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalis itu.
"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," ungkapnya.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis
Penasehat hukum tergugat, Fajriani Langgeng mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme Dewan Pers.
"Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.
Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggung jawab atas hasil karya jurnalis itu.
"Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers," ungkapnya.
Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.
Lihat Juga :