RPA Perindo Dampingi Korban Dugaan KDRT dan Poligami Oknum Jaksa Melapor ke Propam Polri
Senin, 20 Mei 2024 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, RPA Perindo pun bakal mendampingi Dessy untuk melapor pula ke Kompolnas. Sehingga, Dessy bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai seorang istri yang mengalami dugaan kasus KDRT dan poligami oleh suaminya tersebut.
"Saya sebagai Ketua RPA Partai Perindo menegaskan, Partai Perindo konsisten, seperti arahan Ketum kami, Pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas. Kasus ini kenapa lama, kami lihat pelakunya masih bertugas, yang punya tanda kutip kuasa sehingga kami datangi (Propam Polri) supaya kasus ini terbuka dan Bu Dessy bisa mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.
Sementara itu, Dessy Handayani mengungkap suaminya itu kedapatan selingkuh olehnya dan bukannya bertobat, SA malah meminta izin poligami padanya. Namun, dia tak memberikan izin hingga akhirnya suaminya itu kerap marah-marah padanya, membanting isi rumah, hingga melempar benda padanya.
"Mukul saya, kepala saya ditinju juga, dibenturkan ke dinding kamar, begitulah KDRT yang dilakukannya. Cukup lama saya menahan penderitaan ini, lalu saya melaporkannya ke polisi, ke Polres Ujung Tanjung. Tapi polisi menjanjikan akan digelar, sampai enam bulan akhirnya perkara saya dilimpahkan ke Polda Riau, di Polda Riau juga saya terus bertanya, tapi saya menunggu berbulan-bulan," bebernya.
"Waktu saya buat laporan, beliau gugat cerai saya cepat-cepat, proses putusan perceraian dipercepat, sementara proses pidana dibungkamkan, setelah keluar putusan perceraian, SP3 dikeluarkan Polda Riau, padahal jelas-jelas unsur pidana," imbuhnya.
"Saya sebagai Ketua RPA Partai Perindo menegaskan, Partai Perindo konsisten, seperti arahan Ketum kami, Pak Hary Tanoesoedibjo (Ketua Umum Partai Perindo) bahwa dalam mendampingi kasus, kami harus tuntas. Kasus ini kenapa lama, kami lihat pelakunya masih bertugas, yang punya tanda kutip kuasa sehingga kami datangi (Propam Polri) supaya kasus ini terbuka dan Bu Dessy bisa mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.
Sementara itu, Dessy Handayani mengungkap suaminya itu kedapatan selingkuh olehnya dan bukannya bertobat, SA malah meminta izin poligami padanya. Namun, dia tak memberikan izin hingga akhirnya suaminya itu kerap marah-marah padanya, membanting isi rumah, hingga melempar benda padanya.
"Mukul saya, kepala saya ditinju juga, dibenturkan ke dinding kamar, begitulah KDRT yang dilakukannya. Cukup lama saya menahan penderitaan ini, lalu saya melaporkannya ke polisi, ke Polres Ujung Tanjung. Tapi polisi menjanjikan akan digelar, sampai enam bulan akhirnya perkara saya dilimpahkan ke Polda Riau, di Polda Riau juga saya terus bertanya, tapi saya menunggu berbulan-bulan," bebernya.
"Waktu saya buat laporan, beliau gugat cerai saya cepat-cepat, proses putusan perceraian dipercepat, sementara proses pidana dibungkamkan, setelah keluar putusan perceraian, SP3 dikeluarkan Polda Riau, padahal jelas-jelas unsur pidana," imbuhnya.
Lihat Juga :