Ketipu Rp598 Juta, Anak Petani Subang Gagal Masuk Polwan Malah Jadi Baby Sitter

Senin, 20 Mei 2024 - 07:01 WIB
loading...
Ketipu Rp598 Juta, Anak...
Teti Rohayati (TR), anak petani yang menjadi korban penipuan oknum anggota Polri. Foto/Tangkapan Layar/IG @undercover.id
A A A
SUBANG - Nahas menimpa keluarga petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Alih-alih ingin menjadi polwan, gadis bernama Teti Rohayati (TR) ini malah dijadikan baby sitter di rumah salah satu oknum anggota Polri.

Kasus penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming seleksi masuk institusi Polri ini terjadi saat Teti ingin menjadi seorang polwan. Namun, impiannya menjadi anggota polwan pupus dan uang yang diserahkan Rp598 juta raib ditipu oknum Polisi.

Parahnya, anak petani tersebut malah dijadikan babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri. Kasus ini disebutkan sudah dilaporkan, akan tetapi bertahun-tahun belum diusut dan ditindaklanjuti.



Kasus ini diviralkan oleh akun Instragram @undercover.id menceritakan bagaimana kasus ini berdasarkan hasil pengakuan keluarga korban yang menggelar press conference di salah satu mal di Kota Cirebon pekan lalu.

Kasus ini bermula saat keluarga petani ini dikenalkan ketua RT setempat kepada seorang pria bernama Asep Sudirman yang belakangan diketahui pecatan anggota Polri di Jakarta. Bujuk rayu Asep dan sang ketua RT membuat keluarga ini luluh.

Alhasil diamemutuskan untuk mendaftarkan salah seorang anggota keluarganya TR ikut seleksi penenimaan anggota Polri. Asep menjanjikan bahwa TR bisa diterima menjadi Polwan, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp598 juta.

”Uang diserahkan secara bertahap. Pertama Rp 200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat,” kata Orangtua TR Calim Sumarlin.



”Kemudian sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Untuk mendapatkan uang sebesar itu, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset miliknya seperti rumah, sawah, dan kebun.Namun, anaknya tersebut tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi.

Bahkan, dia dijadikan sebagai baby sitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi, dia sudah tidak ada dan telah pindah rumah.

Pada tanggal 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.

Kasus Ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU tertanggal 19 Oktober 2023. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

Kuasa hukum Calim Eka A Suryaatmaja dari Law Firm Harum NS minta agar kasus ini diungkapkan secara teran benderang. Pihaknya berharap besar laporan keluarga petani asal Subang ini ditindak lanjuti demi keadilan.

”Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2885 seconds (0.1#10.140)