Uu Ruzhanul Ulum Bakal Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos

Senin, 18 Februari 2019 - 21:17 WIB
Uu Ruzhanul Ulum Bakal Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos
Uu Ruzhanul Ulum Bakal Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos
A A A
BANDUNG - Setelah nama mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum disebut dalam sidang kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2017, kuasa hukum terdakwa Abdulkodir ingin menghadirkan Uu sebagai saksi dalam sidang selanjutnya.

Bambang Lesmana, kuasa hukum Abdulkodir mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menghadirkan Uu Ruzhanul Ulum agar perkara itu terang benderang. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019), saksi Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma menyebutkan bahwa Uu mendesak mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir mencari dana untuk melaksanakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan kurban.

"Ada kegiatan dua itu (MQK dan pengadaan hewan kurban) kan ternyata ada perintah beliau (Uu Ruzhanul Ulum). Maka, kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau (Uu). Saya inisiatif minggu depan memanggil," kata Bambang, Senin (18/2/2019). (Baca juga; Saksi Sebutkan Peran Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Korupsi Dana Bansos )

Bambang menambahkan, saksi Budi Utarma mengaku ada permintaan secara lisan dari Uu kepada terdakwa Abdulkodir untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut. Namun, kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Pemkab Tasikmalaya, sehingga Uu memerintahkan terdakwa Abdulkodir mencari dana talangan.

"Masih keteranganPak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Sekda diperintahkan agar kegiatan itu terlaksana, didesak-desak terus," ujar dia.

Lantaran tidak ada pos anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut, tutur Bambang, Budi menyatakan Uu meminta Abdulkodir mencari dana talangan. "Akhirnya, karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik mencari dana talangan tersebut. Akhirnya dapat, diduga dari hasil itu (pemotongan dana hibah dan bansos). Tapi nanti dibuktikan, benar atau tidak dari uang itu," ungkap Bambang.

Selain disebut oleh saksi Budi Utarma, nama Uu juga disebut dalam dakwaan atas terdakwa Abdulkodir yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan disebut bahwa Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya, meminta Abdul Kodir mencarikan hewan kurban.

Sekitar Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdulkodir memerintahkan kembali Alam Rahadian (PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam) mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi. Dari dana bansos, yang dicairkan untuk penerima hanya 10%, sedangkan 90% lainnya dikumpulkan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)