Napi Kabur, Kalapas dan Petugas Jaga Diberi Sanksi Tegas
Selasa, 04 Januari 2022 - 21:14 WIB
loading...
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Buntut dari kaburnya, Riansyah, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kabupaten Empat Lawang , Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sanksi terhadap petugas yang dinilai lalai menjalankan tugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.
Baca juga: Pamit Salat Dzuhur, Tahanan Narkoba di Empat Lawang Kabur
"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.
Baca juga: Pamit Salat Dzuhur, Tahanan Narkoba di Empat Lawang Kabur
"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).
Lihat Juga :