Santri Koma Dianiaya 16 Rekannya, Polisi Sita Barang Bukti Pengeroyokan
A
A
A
TANAH DATAR - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri pada salah satu pesantren di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari dalam kamar Asrama Pria Delapan-Musa, Pondok Pesantren yang terletak di Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi, Kawasan Panyalaian, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini polisi mengamankan sepasang sepatu.
Sepatu tersebut sebagai salah satu barang bukti yang diduga digunakan oleh salah satu dari 16 orang teman-teman korban untuk melakukan penganiayaan saat menuduhnya mencuri.
Sepatu milik TR (17) ini merupakan salah satu barang bukti yang diduga digunakan pelaku bersama 15 orang teman lainnya saat melakukan penganiayaan terhadap teman sekamarnya RA.
Pemukulan secara bergantian oleh teman-temannya membuat RA (17) pelajar kelas sepuluh internasional IPA pada Minggu malam,10 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan koma.
Kapolsek Sepuluh Koto AKP Rita Suryanti menyebutkan, dugaan penganiayaan secara bersama-sama dilakukan bergantian.
Peristiwa berawal saat korban dituduh mencuri uang dan ponsel pada beberapa hari sebelumya.
“Akibat penganiayaan yang terus berlanjut hingga beberapa hari membuat korban tak sadarkan diri di dalam kamar hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang,” kata Kapolsek, Rabu (13/2/2019). Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh paman korban ke polisi dua hari setelah kejadian.
Kepada polisi, paman korban Deni Susendra (50) tahun warga Jorong Balai Gadang, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Sepuluh Koto mengatakan menurut dokter yang menangani korban RA hingga Selasa siang masih belum sadar karena mengalami geger otak dan pembocoran pada paru-paru. Pada tubuh korban juga terdapat luka lebam.
“Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan pendidikan oleh pelajar ini masih dalam penyelidikan polisi. Jika masih di bawah umur polisi akan mengupayakan diversi,” tandasnya.
Sepatu tersebut sebagai salah satu barang bukti yang diduga digunakan oleh salah satu dari 16 orang teman-teman korban untuk melakukan penganiayaan saat menuduhnya mencuri.
Sepatu milik TR (17) ini merupakan salah satu barang bukti yang diduga digunakan pelaku bersama 15 orang teman lainnya saat melakukan penganiayaan terhadap teman sekamarnya RA.
Pemukulan secara bergantian oleh teman-temannya membuat RA (17) pelajar kelas sepuluh internasional IPA pada Minggu malam,10 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan koma.
Kapolsek Sepuluh Koto AKP Rita Suryanti menyebutkan, dugaan penganiayaan secara bersama-sama dilakukan bergantian.
Peristiwa berawal saat korban dituduh mencuri uang dan ponsel pada beberapa hari sebelumya.
“Akibat penganiayaan yang terus berlanjut hingga beberapa hari membuat korban tak sadarkan diri di dalam kamar hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang,” kata Kapolsek, Rabu (13/2/2019). Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh paman korban ke polisi dua hari setelah kejadian.
Kepada polisi, paman korban Deni Susendra (50) tahun warga Jorong Balai Gadang, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Sepuluh Koto mengatakan menurut dokter yang menangani korban RA hingga Selasa siang masih belum sadar karena mengalami geger otak dan pembocoran pada paru-paru. Pada tubuh korban juga terdapat luka lebam.
“Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan pendidikan oleh pelajar ini masih dalam penyelidikan polisi. Jika masih di bawah umur polisi akan mengupayakan diversi,” tandasnya.
(sms)