Gubernur Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dedi, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.
Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.
Baca juga; Longsor Sitinjau Lauik Seret 2 Minibus Berisi 6 Orang ke Jurang, Gubernur Turun Tangan
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).
Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.
Baca juga; Longsor Sitinjau Lauik Seret 2 Minibus Berisi 6 Orang ke Jurang, Gubernur Turun Tangan
Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).
(wib)
Lihat Juga :