Sidang Ahmad Dhani, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Selasa, 12 Februari 2019 - 13:10 WIB
Sidang Ahmad Dhani,...
Sidang Ahmad Dhani, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ahmad Dhani secara bergantian. Eksepsi dibacakan selama sekitar 30 menit. Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono. "Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.

Diketahui, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'Idiot'.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. “Maka, laporan Bela NKRI ke polisi tidak sah dan tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diajarkan oleh Profesor Yahya Harahap dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,” terang Aldwin. sejumlah

Dalam eksepsi juga disebutkan, terdapat syarat formil yang tidak terpenuhi di surat dakwaan. Diantaranya, ditemukan bahwa surat dakwaan tersebut tidak diberikan tanggal, hanya tertulis Surabaya Januari 2019. Pemberian tanggal pada surat dakwaan diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka dakwaan bisa batal," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved