Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Bebas karena Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 07 Februari 2019 - 19:15 WIB
Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Bebas karena Alami Gangguan Jiwa
Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Bebas karena Alami Gangguan Jiwa
A A A
MEDAN - Kompol Fahrizal SIK, pelaku penembakan adik ipar dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena mengalami gangguan jiwa dan harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal SIK dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Terdakwa Fahrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 kuhpidana.

Namun, terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Majelis hakim memerintahkan agar Kompol Fahrizal SIK dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa.

Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa Julisman mengapresiasi putusan majelis hakim.

Sebelumnya pada April 2018, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya Jumingan, setelah melepaskan enam tembakan tidak beruntun. Setelah menembak mati adik iparnya, Kompol Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan, namun dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya majelis hakim menyatakan Fahrizal mengalami gangguan jiwa.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)