2 Pelaku Pembacokan Terhadap Warga Bantul Dibekuk Polisi

Kamis, 07 Februari 2019 - 18:05 WIB
2 Pelaku Pembacokan Terhadap Warga Bantul Dibekuk Polisi
2 Pelaku Pembacokan Terhadap Warga Bantul Dibekuk Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Dua pelaku pembacokan terhadap AK (18), warga Bengkel, Srimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta, ditangkap Polsek Gondokusuman. Kedua pelaku berinisial AGW (18) dan YE (17), keduanya warga Gendeng, Baciro, Yogyakarta, ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 6 Februari 2019.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam (sajam), tiga unit sepeda motor dan enam unit telepon selular. AGW dan YE dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta Kompol Bonafisius Slamet mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan laporan kasus penganiayaan (pembacokan) terhadap AK yang dilakukan oleh kedua pelaku di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta, pada Jumat 1 Februari 2019 pukul 02.00 WIB.

Pembacokan berawal antara AK dan AGW serta YE bersama kelompoknya melakukan perkelahian di dekat kampus UPN Veteran Yogyakarta Ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman. Saat itu kelompok AK terdesak dan melahirkan diri ke arah Gejayan, namun tetap dikejar AGW dan YE bersama kelompoknya hingga Jalan Urip Sumoharjo, dekat kantor Taspen, AK terjatuh.

“Saat jatuh itulah AK mencoba melompat pagar kantor Taspen, namun sebelum berhasil melompat terlebih dahulu kena bacok AGW yang mengenai punggung sedalam 4 cm dengan lebar 4 cm juga,” kata Bonafisius saat ungkap kasus di Mapolsek Gondokusuman, Kamis (7/2/2019).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hanya saja saat petugas datang ke lokasi tidak menemukan barang bukti. “Petugas dapat menangkap enam orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, Rabu (6/2/2019). Tetapi dari hasil pemeriksaan hanya AGW dan YE yang terbukti sebagai pelaku utama pembacokan dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang lainhya hanya sebagai saksi,” terangnya.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan semua pelaku tindakan kriminal dan kejahatan akan diproses sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu meminta kepada masyarakat, jika di daerahnya mengetahui ada kelompok yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan segera melaporkan ke kepolisian atau petugas keamanan setempat.

AGW dan YE dihadapan petugas mengakui memang sudah merencanakan akan melakukan perkelahian dengan kelompok AK. Di antaranya dengan menyepakati tempat perkelahian yaitu di dekat kampus UPN Veteran Jalan ringroad Utara, Condongcatur, Depok, Sleman itu.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)