Bawa Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diupah Rp15 Juta Sekali Antar

Senin, 04 Februari 2019 - 18:11 WIB
Bawa Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diupah Rp15 Juta Sekali Antar
Bawa Sabu, Calon Penumpang Lion Air Diupah Rp15 Juta Sekali Antar
A A A
BATAM - Fauzi alias Abdul Karim calon penumpang Lion Air JT 970 rute Batam Surabaya, yang ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Rabu 23 Januari 2019 yang lalu diupah Rp15 juta sekali antar.

Dimana Fauzi alias Abdul Karim ini sewaktu ditangkap membawa sabu seberat 293 gram di dalam tubuhnya. Warga Bengkong Pertiwi, Batam ini sudah 3 kali membawa sabu dari Batam menuju Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surabaya.

"Jadi berdasarkan pengakuannya dia sudah 3 kali melakukan hal serupa dan diupah Rp 15 juta sekali antar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Senin (4/2/2019).

Yani menjelaskan, yang bersangkutan memasukkan sendiri barang haram tersebut kedalam tubuhnya melalui dubur. Saat ditangkap ini merupakan jumlah yang paling banyak dari dua kali yang dilakukan sebelumnya.

"Jadi diawali dengan memasukkan yang kecil dulu yang dia antar pertama, kemudian yang kedua lebih besar dan ini pas ditangkap yang paling besar," ujarnya.

Menurutnya, barang haram tersebut dikemas di salah satu hotel di Batam. Dimana anggotanya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sudah mengikutinya sebelum berangkat ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam. "Dia itu sudah diikuti dari Hotel Cendana, dan beberapa minggu sebelumnya juga sudah kami ikuti," ujarnya.

Menurutnya, pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati. "Atau juga seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara," timpalnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, calon penumpang Lion Air membawa sabu dalam tubuhnya dan dikeluarkan melalui dubur. Pelaku yakni Fauzi alias Abdul Karim calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 rute Batam Surabaya, ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Rabu 23 Januari yang lalu.

"Jadi dalam tubuh pelaku didapati 4 bungkus plastik sabu berisi masing -masing 72 gram, 74 gram, 78 gram dan 69 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Rabu 30 Januari yang lalu.

Yani menjelaskan, bahwasanya penangkapan pelaku ini bermula pada saat jajarannya mendapat informasi adanya seorang yang membawa narkotika jenis sabu yang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surabaya. Kemudian, pada Rabu 23 Januari 2019 tepat pukul 07.00 WIB.

Personel Subdit II melakukan pengintaian terhadap Fauzi alias Abdul Karim yang diketahui sebagai kurir Sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

"Rencananya pelaku akan membawa barang haram tersebut ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air Batam JT 970 BTH SUB, dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, kemudahan sampai di Surabaya dan lanjut ke Lombok," ujarnya.

Pada saat itu, menurut Yani setelah anggotanya memastikan target operasi ada di lantai 2 sesuai dengan ciri-cirinya, akhirnya anggota Subdit II melakukan penangkapan terhadap Fauzi alias Abdul Karim. "Dicek di manifest ada nama Fauzi ini, dan langsung kita amankan pelaku di ruang tunggu lantai 2," ujar dia.

Setelah diamankan, pelaku ini langsung dibawa ke Polsek Bandara, namun pelaku mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya membawa sabu. Petugas pun menggeledah pelaku, namun tidak ditemukan barang yang dimaksud, tetapi atas inisiatif anggota di lokasi, pelaku dibawa ke RS Awal Bros untuk di scan tubuhnya.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di RS Awal Bros, dari hasil rontgen ditemukan 4 buah benda bulat asing dalan plastik yang belakangan diketahui adalah sabu," ungkapnya.

Tak lama kemudian pelaku langsung digiring ke toilet untuk mengeluarkan benda tersebut. "Pas dikeluarkan dapat barang bukti tadi berjumlah 293 gram dalam 4 bungkus plastik," ujar Yani.

Dia menjelaskan, pelaku sudah menjadi incaran jajarannya sejak sebulan terakhir. Saat diperiksa, Fauzi alias Abdul Karim ini pun mengaku sudah beberapa kali membawa barang haram ini ke Lombok melalui Batam dengan modus ini.

"Pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dengan modus yang sama yakni disimpan dalam perut dan dibuang melalui dubur apabila sampai tujuannya di Lombok," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9038 seconds (0.1#10.140)