RPA Perindo Minta Penuhi Hak Pekerja Nursiyah, Pihak Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu
Senin, 13 Mei 2024 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Amriadi melihat ada sanksi pidana yang harus di dapatkan perusahaan apabila tidak bertanggung jawab untuk membayar hak-hak Nursiyah, karena akan diproses oleh kepengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara dan bila terbukti mereka akan dikenakan sanksi pidana.
"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.
Baca juga: RPA Perindo Beberkan Kondisi 2 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.
Baca juga: RPA Perindo Beberkan Kondisi 2 Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkas Amriadi.
(kri)
Lihat Juga :