Enam Kali Beraksi, Kaki Spesialis Curanmor Jebol Ditembak Polisi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
"Team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis, “terang Iptu Rianto, Selasa (17/08/2020) malam.
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi RS alias Rizal Lodes mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan belakangan ini di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni, di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian handphone merk Oppo. Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan kerugian sepedamotor Honda Vario dan di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan kerugian sepedamotor Honda Supra.
Selanjutnya, di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepedamotor Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepedamotor Honda Supra Fit, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepedamotor Honda Vario. (BACA JUGA: Singkirkan RB Leipzig, PSG Cetak Sejarah di Liga Champions)
“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, kami juga masih melakukan pengembangan,“tutup Iptu Rianto mengakhiri.
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi RS alias Rizal Lodes mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan belakangan ini di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni, di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian handphone merk Oppo. Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan kerugian sepedamotor Honda Vario dan di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan kerugian sepedamotor Honda Supra.
Selanjutnya, di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepedamotor Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepedamotor Honda Supra Fit, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepedamotor Honda Vario. (BACA JUGA: Singkirkan RB Leipzig, PSG Cetak Sejarah di Liga Champions)
“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, kami juga masih melakukan pengembangan,“tutup Iptu Rianto mengakhiri.
(vit)
Lihat Juga :