Modus Sabu Dibungkus Kemasan Permen Dibongkar Polres Pekalongan Kota
Rabu, 19 Agustus 2020 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Disebutkan Kapolres, tersangka M dan IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (BACA JUGA: Situasi Laut China Selatan Menegangkan, Malaysia Tembak Mati Nelayan Vietnam)
" Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya," kata dia.
Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat , setiap satu permen sekitar satu gram ," jelas F.
" Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya," kata dia.
Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar. "Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat , setiap satu permen sekitar satu gram ," jelas F.
(vit)
Lihat Juga :