Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
Rabu, 19 Agustus 2020 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga partai politik yang akan mengusung calonnya mengetahui tata cara pencalonan dan syarat calon dari jalur partai politik,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Melalui sosialisasi, KPU berharap semua pihak memahami mekanisme pencalonan kepala daerah, terutama terkait dengan PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi seorang mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya yakni pilkada bupati dan wali kota.(BACA JUGA: Air Force One Pembawa Trump Hampir Tabrakan dengan Pesawat Nirawak)
Meski demikian hingga saat ini pihaknya masih memegang PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang belum ada perubahan.
Namun jika pihak KPU Kota Pasuruan sudah menerima salinan perubahan PKPU maka sesegera mungkin pihaknya akan melakukan sosialisasi,/ terutama kepada partai politik di wilayah Kota Pasuruan.
Diketahui kontestan cawalkot Pasuruan, selain nama Gus Ipul juga muncul nama Ahmad Dhani musisi Dewa 19 dan petahana Raharto Teno Prastiyo bakal maju.
Melalui sosialisasi, KPU berharap semua pihak memahami mekanisme pencalonan kepala daerah, terutama terkait dengan PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang membatasi seorang mantan wakil gubernur untuk mencalonkan diri pada pilkada di bawahnya yakni pilkada bupati dan wali kota.(BACA JUGA: Air Force One Pembawa Trump Hampir Tabrakan dengan Pesawat Nirawak)
Meski demikian hingga saat ini pihaknya masih memegang PKPU Pasal 4, Ayat 1 PKPU Tahun 2020 yang belum ada perubahan.
Namun jika pihak KPU Kota Pasuruan sudah menerima salinan perubahan PKPU maka sesegera mungkin pihaknya akan melakukan sosialisasi,/ terutama kepada partai politik di wilayah Kota Pasuruan.
Diketahui kontestan cawalkot Pasuruan, selain nama Gus Ipul juga muncul nama Ahmad Dhani musisi Dewa 19 dan petahana Raharto Teno Prastiyo bakal maju.
(vit)
Lihat Juga :