7 Fakta Mahasiswa Tabrak Tukang Sampah di Malang, Pelaku Mabuk Miras
loading...
A
A
A
7. Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut, bila ACB terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan, bahwa pelaku tabrak lari yang secara sengaja meninggalkan korbannya bisa dijerat pidana penjara, hingga maksimal 3 tahun penjara. ”Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tuturnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut, bila ACB terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan, bahwa pelaku tabrak lari yang secara sengaja meninggalkan korbannya bisa dijerat pidana penjara, hingga maksimal 3 tahun penjara. ”Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tuturnya.
(ams)