7 Fakta Mahasiswa Tabrak Tukang Sampah di Malang, Pelaku Mabuk Miras

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:07 WIB
loading...
7 Fakta Mahasiswa Tabrak...
Mahasiswa PTN di Malang berinisial ACB yang menabrak tukang sampah hingga luka parah kemudian kabur. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Mahasiswa di Malang harus berurusan dengan polisi usai menabrak seorang tukang sampah dan kabur. Mahasiswa berinisial ACB (22) warga Jatimulyo, Kota Malang, diamankan usai menabrak Edy Prasetyo (57) warga Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

iNews Media Group merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 tersebut dan viral di media sosial.

1. Melaju Kencang dan Tabrak Gerobak

Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 04.05 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo yang tengah mengambil sampah ditabrak pelaku di Jalan MT. Haryono, Simpang Tiga Dinoyo.

Iqbal Maulana, anak korban mengaku saat itu ayahnya tengah mengambil sampah dan hendak menyeberang dari utara ke selatan, menuju Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST). Tapi ACB itu melaju kencang dari barat ke timur dengan mobil Toyota Yaris berwarna putih.



”Dia langsung menabrak ayah saya, berikut gerobak sampahnya. Setelah itu, mobil terus melaju mengarah ke timur,” ucap Iqbal Maulana.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Isrofi menyebut, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, gerobak sampah korban terlebih dahulu ditabrak, sehingga kencangnya benturan membuat korban jatuh.

2. Pelaku Kabur Tinggalkan Korban

Bukannya menolong usai menabrak korbannya, ACB justru kian tanjap gas ke arah timur. Bahkan aksi ACB itu sempat direkam oleh salah satu pemotor yang berusaha menghadang lajunya.

Tapi ACB tetap melanjutkan perjalanannya dengan kondisi mobil bagian kiri depan rusak. Sontak saja rekaman video dari pemotor lain membuat peristiwa ini viral di media sosial.



”Mobil itu terus melaju ke timur, kabur tanpa tanggungjawab, ayah saya dibiarkan begitu saja, dengan luka-luka di bagian atas dan kanan belakang kepala,” kata Iqbal, anak korban.

Beruntung nyawa korban bisa selamat karena warga langsung cepat menghubungi ambulan, yang kebetulan lokasinya dekat Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Kemudian ada mobil ambulans datang dan dibawa ke RSI Unisma untuk menjalani perawatan medis lebih lanjut.

3. Pelaku Terdeteksi CCTV

Kamera CCTV di jalanan sekitar lokasi kejadian, dan beberapa titik merekam bagaimana detik-detik mobil Toyota Yaris berwarna putih milik ACB menghantam Edy Prasetyo. Pelaku lantas kabur hingga akhirnya polisi mendeteksi dari rekaman kamera CCTV.

”Didapatkan informasi bahwa adanya kendaraan Yaris warna putih yang ada, berdasarkan hasil pemeriksaan dari CCTV,” ucap Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (11/5/2024).

Hasil dari analisis kamera CCTV itu diketahui plat Nopol mobil yakni N 1871 DX. Tapi plat nopol itu dipasang pada tempatnya, melainkan di dashboard pengemudi dalam mobil.

4. Tertangkap di Hotel

Pasca-video viral di media sosial dan laporan warga, polisi langsung bergerak. Rekaman CCTV di sejumlah titik lokasi ditelusuri oleh tim kepolisian. Hasilnya ACB berhasil dideteksi di sebuah hotel di kawasan Puncak Borobudur, Kota Malang.

"Kita amankan pada pukul 11.30 WIB, sudah kita amankan di sebuah hotel di kawasan Puncak Borobudur, di sana juga ditemukan mobil yang identik dengan di video yang viral itu," ujarnya.

Pelaku juga mengakui bahwa telah menabrak seorang tukang sampah pada Rabu subuh. Tapi ia meninggalkan begitu saja karena berdalih hendak mengantar temannya pulang.

5. Pelaku Minta Maaf

Pelaku dan korban diakui Kasatlantas Polresta Malang Kota telah bertemu dan meminta maaf ke korbannya. Pelaku menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik, melalui awak media.

”Saya meminta maaf sekali kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud untuk melarikan diri. Dan juga saya meminta maaf sekali kepada seluruh para masyarakat warga Kota Malang,” ucap ACB.

6. Pelaku Mabuk Miras

Saat mengemudikan mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan Nopol N 1861 DX, ternyata ACB dalam pengaruh minuman keras (miras).

”Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol, dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak dan pejalan kaki langsung melarikan diri,” kata Aristianto.

ACB menyatakan, saat itu ia baru saja pulang dari sebuah kafe di Kota Malang, untuk pesta miras. Kemudian ia mengantarkan beberapa temannya di daerah Jalan Tirto - Tirto dan sebuah apartemen di Tlogomas.

”(Minum miras) di salah satu kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Baru pulang mengantarkan teman saya di daerah Jalan Tirto dan di Apartemen Begawan,” ujar ACB, sambil menunduk lesu.

7. Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut, bila ACB terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.

Pada regulasi itu dijelaskan, bahwa pelaku tabrak lari yang secara sengaja meninggalkan korbannya bisa dijerat pidana penjara, hingga maksimal 3 tahun penjara. ”Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3785 seconds (0.1#10.24)