Heboh, Oknum Camat di Gorontalo Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
"Dari tangan AM, kami berhasil mengamankan satu alat hisap narkoba jenis sabu yang siap digunakan," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sopyan Ishak, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 12 sachet plastik diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di rumah dinas AM.
Baca juga: Lecehkan Pegawai, Oknum Camat di Bandung Dibebastugaskan
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)
Lihat Juga :