Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 dijelaskan pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, yaitu: Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
"NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak," kata Morris.
Dasar pengenaan PBB-P2 berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
"Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi," ucap Morris menambahkan.
Ada pun besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bila ada ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2, diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk bila ada ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Morris Danny menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.
"NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak," kata Morris.
Dasar pengenaan PBB-P2 berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
"Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi," ucap Morris menambahkan.
Ada pun besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bila ada ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2, diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk bila ada ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Morris Danny menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Lihat Juga :