Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 dijelaskan pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, yaitu: Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 merupakan orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.

"NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak," kata Morris.

Dasar pengenaan PBB-P2 berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

"Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi," ucap Morris menambahkan.

Ada pun besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bila ada ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2, diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk bila ada ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Morris Danny menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved