Mau Beli Rumah? Simak Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru
Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Lama masa pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Sedangkan cara perhitungan PBB-P2 adalah dengan cara Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang, yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2. Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat bumi dan/atau bangunan berikut berada di laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
"Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak," kata Morris.
Dia menekankan pentingnya bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta akan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2. "Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Morris.
Dia mengajak Wajib Pajak untuk menaati kewajiban perpajakan untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang, yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2. Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat bumi dan/atau bangunan berikut berada di laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
"Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak," kata Morris.
Dia menekankan pentingnya bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta akan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2. "Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Morris.
Dia mengajak Wajib Pajak untuk menaati kewajiban perpajakan untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(ars)
Lihat Juga :