Tiga Pilar Optimis RUPSLB Entitas Anak Dikabulkan

Senin, 21 Januari 2019 - 18:16 WIB
Tiga Pilar Optimis RUPSLB Entitas Anak Dikabulkan
Tiga Pilar Optimis RUPSLB Entitas Anak Dikabulkan
A A A
SRAGEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen telah menjatuhkan penetapan sela yang menolak permohonan intervensi dari Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito dalam Perkara No.239/Pdt.P/2018/PN Sgn terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera; Perkara No.240/Pdt.P/2018/PN Sgn terhadap PT Patra Power Nusantara; dan Perkara No.241/Pdt.P/2018/PN Sgn terhadap PT Dunia Pangan, pada 15 Januari 2019.

Keputusan tersebut terkait Permohonan Penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Pengadilan Negeri Sragen dan Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera, PT Patra Power Nusantara, PT Dunia Pangan, dan PT Poly Meditra Indonesia dengan agenda perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris.

Sebelumnya, penolakan Permohonan Intervensi juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito dalam Perkara No.233/Pdt.P/2018/PN Krg terhadap PT Poly Meditra Indonesia pada 10 Januari 2019.

Dengan ditolaknya permohonan intervensi dari Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito dalam empat persidangan terhadap entitas anak ini, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (“AISA”) selaku pemegang saham mayoritas di keempat entitas anak tersebut optimis, upaya restrukturisasi dan perombakan manajemen untuk pemulihan dan sinergi PKPU TPSF Group dapat berlangsung optimal.

AISA tetap percaya bahwa hakim akan memutus secara adil mengingat bahwa syarat pembuktian sumir untuk dapat dikabulkannya permohonan RUPSLB di keempat entitas anak oleh AISA tersebut telah terpenuhi. Apalagi, pergantian direksi dan komisaris ini diperlukan demi penyusunan proposal perdamaian dapat sinergis dan segera rampung.

Selain itu, pada Jumat 18 Januari 2019, telah dilangsungkan rapat kreditor atas PKPU PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma. Dalam rapat kreditor tersebut, PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma diwakili oleh Bapak Hengky Koestanto selaku Direksi pada kedua entitas anak TPSF tersebut dengan didampingi oleh penasehat hukum.

Hengky Koestanto selaku Direktur PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma mengharapkan kerja sama semua pihak agar rencana perdamaian dapat segera diselesaikan agar perusahaan dapat kembali dapat segera fokus bekerja untuk menghadapi tantangan ke depan. Apalagi market masih membutuhkan produk-produk yang diproduksi oleh PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma, diantaranya makanan ringan Taro.

“Kami bersyukur bahwa Taro meraih penghargaan Best Brand Platinum 2018 untuk Indonesia Best Brand Award 2018, dan perusahaan akan fokus mengembangkan varian baru untuk Taro. Prestasi ini sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan ini masih sehat dan memiliki potensi untuk tumbuh lagi apabila mendapat kepercayaan dari para kreditor dan konsumen setia Taro,” kata Hengky Koestanto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/1/2019).

Selain fokus menghadapi PKPU, manajemen Taro juga terus melakukan pembenahan internal perusahaan. Sejak ditunjuk sebagai Direksi pada akhir November 2018, Hengky Koestanto mengupayakan agar operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mempengaruhi produksi. Pergantian manajemen juga menjadi pintu awal agar pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat dimulai dari bawah.

Corporate Secretary TPSF Group Michael H. Hadylaya menyatakan, “Kami sangat menyayangkan banyak kabar burung yang menyampaikan bahwa Taro pailit. Hal itu tentu tidak benar. Dengan fundamen perusahaan yang masih kuat, sebenarnya perusahaan akan dapat membayar kewajiban-kewajibannya kepada para kreditor. Yang kami perlukan adalah waktu dan kepercayaan para kreditor,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8745 seconds (0.1#10.140)