Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung
Senin, 06 Mei 2024 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.
Baca juga; Tawuran Pelajar di Bandarlampung, 1 Tewas dan 14 Ditahan Polisi
Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.
Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.
"Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
Baca juga; Tawuran Pelajar di Bandarlampung, 1 Tewas dan 14 Ditahan Polisi
Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.
Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.
"Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :