Residivis Pecah Kaca Ditembak Polisi usai Beraksi 14 Kali di Bandarlampung
Senin, 06 Mei 2024 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan mata keramik busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil korban. Kemudian, ia mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil," ungkap Dennis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru yang digunakannya saat beraksi, 2 pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru yang digunakannya saat beraksi, 2 pecahan busi, dan 1 helm merk GM warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :