Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Diringkus Polisi
Senin, 06 Mei 2024 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku juga telah membuat akun palsu yang mengunggah foto-foto asusila dari R. Tak cukup di situ, akun Instagram korban dan temannya juga ditandai foto unggahan tersebut. Hal ini membuat foto-foto berpose asusila korban jiah bisa dilihat oleh temannya. Dari sanalah akhirnya orang tuanya mengetahui dari informasi teman-teman R.
"Pelapor adalah dalam hal ini anak korban kejahatan maka pelapornya adalah orang tuanya inisial S usia 48 tahun alamat Blimbing, Kota Malang," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya sendiri akhirnya menangkap pelaku pada tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 4 tahun denda 750 juta," tandasnya.
"Pelapor adalah dalam hal ini anak korban kejahatan maka pelapornya adalah orang tuanya inisial S usia 48 tahun alamat Blimbing, Kota Malang," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya sendiri akhirnya menangkap pelaku pada tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 4 tahun denda 750 juta," tandasnya.
(hri)
Lihat Juga :