PSK Open BO MiChat Tewas di Tangan Pria Hidung Belang di Denpasar
Senin, 06 Mei 2024 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kesal karena dimintai uang tambahan oleh korban. Setelah berkencan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kabel catokan rambut.
Setelah perbuatannya, tersangka membawa barang-barang milik korban serta beberapa perhiasan. Tersangka diketahui telah datang ke Bali dengan maksud bekerja sebagai anak buah kapal sebelum melakukan aksinya.
Petugas terpaksa menembak dua kakinya untuk mengamankan penangkapannya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Setelah perbuatannya, tersangka membawa barang-barang milik korban serta beberapa perhiasan. Tersangka diketahui telah datang ke Bali dengan maksud bekerja sebagai anak buah kapal sebelum melakukan aksinya.
Petugas terpaksa menembak dua kakinya untuk mengamankan penangkapannya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :